<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paut Syakarin, Terpidana Suap RAPBD Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin</title><description>Paut akan menjalani masa hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title>Paut Syakarin, Terpidana Suap RAPBD Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Sabtu 05 Februari 2022 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin-AaC7GcfPLN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/05/337/2542773/paut-syakarin-terpidana-suap-rapbd-jambi-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin-AaC7GcfPLN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Paut akan menjalani masa hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Saut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

&quot;Atas nama terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tahan Eks Dirut PNRI, KPK Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus E-KTP
Paut sendiiri juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. &quot;Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,&quot; kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang &quot;ketok palu&quot; untuk anggota komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Paut akan menjalani masa hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Saut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

&quot;Atas nama terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tahan Eks Dirut PNRI, KPK Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus E-KTP
Paut sendiiri juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. &quot;Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,&quot; kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang &quot;ketok palu&quot; untuk anggota komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan</content:encoded></item></channel></rss>
