<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Covid-19 di Jakarta Capai 13 Ribu, Pemprov DKI Ubah PTM Terbatas Jadi 50%</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50"/><item><title>Kasus Covid-19 di Jakarta Capai 13 Ribu, Pemprov DKI Ubah PTM Terbatas Jadi 50%</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50</guid><pubDate>Sabtu 05 Februari 2022 05:05 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50-VlRv37Irea.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/05/338/2542653/kasus-covid-19-di-jakarta-capai-13-ribu-pemprov-dki-ubah-ptm-terbatas-jadi-50-VlRv37Irea.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai hari Jumat (4/2/2022).

&quot;Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,&quot; kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya.

&quot;Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 dan berlaku efektif mulai hari ini,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meroket, PTM di Seluruh Bali Dihentikan

Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

&amp;ldquo;Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),&amp;rdquo; jelasnya.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

&amp;ldquo;Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Nahdiana Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga ksehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 turut melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD terkait terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah. &amp;ldquo;Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan COVID-19,&amp;rdquo; tutupnya.

Sebagai informasi, Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Jumat (4/2/2022), 32.211 kasus. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.446.694 kasus.

Sementara kasus pasien meninggal bertambah 42 kasus pada hari ini, dan kasus sembuh bertambah 7.190 kasus. Dari penambahan itu, DKI Jakarta menyumbang penambahan tertinggi sebanyak 13.379 kasus.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai hari Jumat (4/2/2022).

&quot;Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,&quot; kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya.

&quot;Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 dan berlaku efektif mulai hari ini,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meroket, PTM di Seluruh Bali Dihentikan

Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

&amp;ldquo;Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),&amp;rdquo; jelasnya.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

&amp;ldquo;Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Nahdiana Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga ksehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 turut melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD terkait terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah. &amp;ldquo;Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan COVID-19,&amp;rdquo; tutupnya.

Sebagai informasi, Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Jumat (4/2/2022), 32.211 kasus. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.446.694 kasus.

Sementara kasus pasien meninggal bertambah 42 kasus pada hari ini, dan kasus sembuh bertambah 7.190 kasus. Dari penambahan itu, DKI Jakarta menyumbang penambahan tertinggi sebanyak 13.379 kasus.

</content:encoded></item></channel></rss>
