<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta</title><description>Kafe tersebut kedapatan menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/06/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/06/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta"/><item><title>Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/06/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/06/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta</guid><pubDate>Minggu 06 Februari 2022 00:03 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/05/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta-qYzKYOizIm.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kerumunan konser musik Kafe di Kota Bogor dibubarkan (Foto: Satpol PP Kota Bogor)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/05/338/2542926/nekat-gelar-konser-musik-saat-pandemi-kafe-di-kota-bogor-kena-denda-rp5-juta-qYzKYOizIm.JPG</image><title>Kerumunan konser musik Kafe di Kota Bogor dibubarkan (Foto: Satpol PP Kota Bogor)</title></images><description>BOGOR - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diberikan sanksi denda Rp 5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut kedapatan menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.

&quot;Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser),&quot; kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).

Karena itu, pihaknya langsng mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp 5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.

BACA JUGA:Bertambah 177 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 6.008 Pasien Covid-19

&quot;Kita denda (Rp 5 juta), tidak kita segel,&quot; ungkap Agus.

Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor sendiri masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
&quot;Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2,&quot; pungkasnya.

Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telahbtembus mencapai 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Dengan begitu, total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.

</description><content:encoded>BOGOR - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diberikan sanksi denda Rp 5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut kedapatan menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.

&quot;Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser),&quot; kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).

Karena itu, pihaknya langsng mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp 5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.

BACA JUGA:Bertambah 177 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 6.008 Pasien Covid-19

&quot;Kita denda (Rp 5 juta), tidak kita segel,&quot; ungkap Agus.

Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor sendiri masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
&quot;Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2,&quot; pungkasnya.

Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telahbtembus mencapai 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Dengan begitu, total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.

</content:encoded></item></channel></rss>
