<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelatih Futsal Lecehkan Belasan Murid di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Pelatih Futsal Lecehkan Belasan Murid di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Senin 07 Februari 2022 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis-YaHgGFecjA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelatih futsal jadi tersangka pelecehan seksual belasan murid. (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/07/338/2543486/pelatih-futsal-lecehkan-belasan-murid-di-bogor-jadi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis-YaHgGFecjA.jpg</image><title>Pelatih futsal jadi tersangka pelecehan seksual belasan murid. (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap dan menetapkan oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30)  diduga pelaku pelecahan seksual di Kabupaten Bogor. Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang lain, GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27 Ayat 1 Junto 45 Ayat 1 UU No 19 Ta hun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam UU ITE.

&amp;ldquo;Juga kami terapkan Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara,&quot; kata Iman Imannudin, Senin (7/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Pelatih Futsal di Bogor Diduga Lecehkan Sejumlah Murid
Iman menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengirimkan pesan yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Mayoritas korbannya adalah anak didiknya di bidang olahraga futsal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor.

&quot;Kebanyakan korban dari si pelaku adalah anak didiknya di tim futsal atau klub futsal dengan iming-iming kepada korban, pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaus dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih dari futsal dari beberapa sekolah,&quot; jelasnya.Sejauh ini, dari hasil penyidikan terdapat 15 orang yang menjadi korban dalam aksi tersangka. Polisi masih terus mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatannya.

&quot;Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini, kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan pornografinya. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi satu upaya kita semua menyelamatkan anak-anak di negara kita,&quot; pungkas Iman.</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap dan menetapkan oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30)  diduga pelaku pelecahan seksual di Kabupaten Bogor. Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang lain, GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27 Ayat 1 Junto 45 Ayat 1 UU No 19 Ta hun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam UU ITE.

&amp;ldquo;Juga kami terapkan Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara,&quot; kata Iman Imannudin, Senin (7/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Pelatih Futsal di Bogor Diduga Lecehkan Sejumlah Murid
Iman menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengirimkan pesan yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Mayoritas korbannya adalah anak didiknya di bidang olahraga futsal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor.

&quot;Kebanyakan korban dari si pelaku adalah anak didiknya di tim futsal atau klub futsal dengan iming-iming kepada korban, pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaus dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih dari futsal dari beberapa sekolah,&quot; jelasnya.Sejauh ini, dari hasil penyidikan terdapat 15 orang yang menjadi korban dalam aksi tersangka. Polisi masih terus mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatannya.

&quot;Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini, kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan pornografinya. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi satu upaya kita semua menyelamatkan anak-anak di negara kita,&quot; pungkas Iman.</content:encoded></item></channel></rss>
