<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini Aturan Penyesuaian PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali</title><description>Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali"/><item><title>Catat! Ini Aturan Penyesuaian PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 07:57 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali-8IVXDEtVu4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543814/catat-ini-aturan-penyesuaian-ppkm-level-1-dan-2-di-jawa-dan-bali-8IVXDEtVu4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian.
&amp;ldquo;Seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Ini Daftar Lengkapnya
3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.
3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
Baca juga:&amp;nbsp;41 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Berikut Aturan Lengkapnya
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian.
&amp;ldquo;Seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Ini Daftar Lengkapnya
3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.
3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
Baca juga:&amp;nbsp;41 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Berikut Aturan Lengkapnya
</content:encoded></item></channel></rss>
