<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen selama PPKM Level 3</title><description>Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3"/><item><title>Catat! Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen selama PPKM Level 3</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3-JfM7ywEH5M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543848/catat-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-50-persen-selama-ppkm-level-3-JfM7ywEH5M.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali dan menaikan statusnya dari level 2 menjadi level 3 per tanggal 8 hingga 14 Februari 2022. Salah satu daerah yang statusnya naik yaitu DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari kemarin.
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/  keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas,&quot; tulis aturan poin i dikutip, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?
Aturan itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketentuan-ketentuan jugateknis dari Kementerian Agama (Kemenag) harus juga diperhatikan.
&quot;Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada TutupDiberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,&quot; ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. &quot;Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,&quot; kata Luhut.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3 di Tangerang, Tiga Ruas Jalan Ditutup saat Malam


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali dan menaikan statusnya dari level 2 menjadi level 3 per tanggal 8 hingga 14 Februari 2022. Salah satu daerah yang statusnya naik yaitu DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari kemarin.
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/  keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas,&quot; tulis aturan poin i dikutip, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?
Aturan itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketentuan-ketentuan jugateknis dari Kementerian Agama (Kemenag) harus juga diperhatikan.
&quot;Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada TutupDiberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,&quot; ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. &quot;Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,&quot; kata Luhut.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3 di Tangerang, Tiga Ruas Jalan Ditutup saat Malam


</content:encoded></item></channel></rss>
