<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00</title><description>Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00"/><item><title>PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00-sKu6y0bGOZ.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543853/ppkm-level-3-mal-hingga-warteg-buka-sampai-pukul-21-00-sKu6y0bGOZ.png</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
&quot;Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%,&quot; ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/  keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas,&quot; tulis aturan poin i seperti dikutip.
Baca juga:&amp;nbsp;Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
&quot;Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%,&quot; ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/  keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas,&quot; tulis aturan poin i seperti dikutip.
Baca juga:&amp;nbsp;Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup</content:encoded></item></channel></rss>
