<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30"/><item><title>Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30-niirhp6oWQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2543897/gelar-sidang-paripurna-dpr-batasi-kehadiran-fisik-30-niirhp6oWQ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan yang hadir secara fisik dibatasi hanya sebesar 30% dari total keseluruhan 575 anggota DPR. Sehingga yang hadir secara fisik maksimal hanya kurang lebih 172 anggota DPR.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna ke-14 pada agenda pertama akan dibacakan laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ratusan Anggota dan Staf Positif Covid-19, DPR Batasi Rapat 2,5 Jam
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Komisi I DPR RI Atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Lalu adapula laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI juga menjadi agenda rapat paripurna hari ini.
BACA JUGA:4 Anggota Komisi V DPR Meninggal Saat Varian Delta Mengganas, Siapa Saja?&amp;nbsp;
Kemudian ada Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang 5 (Lima) RUU yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT. Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

Dan dalam agenda terakhir rapat paripurna ada Perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Sebagaimana diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan 228 anggota DPR dan pegawai di lingkungan kompleks parlemen yang terpapar Covid-19 sebanyak 228 orang pada 5 Februari 2022 lalu.

Dari jumlah 228 orang yang positif Covid-19 di lingkungan DPR RI, 10 orang diantaranya merupakan anggota DPR RI sedangkan sisanya 218 orang merupakan staf ahli dan pegawai Pemerintah Non-ASN (PPASN).

</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan yang hadir secara fisik dibatasi hanya sebesar 30% dari total keseluruhan 575 anggota DPR. Sehingga yang hadir secara fisik maksimal hanya kurang lebih 172 anggota DPR.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna ke-14 pada agenda pertama akan dibacakan laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ratusan Anggota dan Staf Positif Covid-19, DPR Batasi Rapat 2,5 Jam
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Komisi I DPR RI Atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Lalu adapula laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI juga menjadi agenda rapat paripurna hari ini.
BACA JUGA:4 Anggota Komisi V DPR Meninggal Saat Varian Delta Mengganas, Siapa Saja?&amp;nbsp;
Kemudian ada Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang 5 (Lima) RUU yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT. Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

Dan dalam agenda terakhir rapat paripurna ada Perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Sebagaimana diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan 228 anggota DPR dan pegawai di lingkungan kompleks parlemen yang terpapar Covid-19 sebanyak 228 orang pada 5 Februari 2022 lalu.

Dari jumlah 228 orang yang positif Covid-19 di lingkungan DPR RI, 10 orang diantaranya merupakan anggota DPR RI sedangkan sisanya 218 orang merupakan staf ahli dan pegawai Pemerintah Non-ASN (PPASN).

</content:encoded></item></channel></rss>
