<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Markas Polisi Perketat Prokes   </title><description>Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu dua minggu belakangan mengalami peningkatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes"/><item><title> Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Markas Polisi Perketat Prokes   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2022 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes-gX09i5Dmdk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/08/337/2544195/kasus-covid-19-melonjak-seluruh-markas-polisi-perketat-prokes-gX09i5Dmdk.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </title></images><description>JAKARTA - Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu dua minggu belakangan mengalami peningkatan. Pemerintah pun menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, khususnya.

Menanggapi lonjakan kasua harian virus SARA-CoV-2 tersebut, Polri menyatakan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di seluruh markas kepolisian.

&quot;Tentu untuk internal, kita menanggapi dengan merespon kita meningkatkan atau memperketat protokol kesehatan di internal sendiri,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:21 Pegawai Kejari Badung Bali Terpapar Covid-19&amp;nbsp;
Dari segi eksternal, Ramadhan mengaku, pihak kepolisian akan menjanlankan tugasnya sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku dalam penerapan level PPKM pada suatu wilayah.

&quot;Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah,&quot; ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi&amp;nbsp;
Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu dua minggu belakangan mengalami peningkatan. Pemerintah pun menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, khususnya.

Menanggapi lonjakan kasua harian virus SARA-CoV-2 tersebut, Polri menyatakan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di seluruh markas kepolisian.

&quot;Tentu untuk internal, kita menanggapi dengan merespon kita meningkatkan atau memperketat protokol kesehatan di internal sendiri,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:21 Pegawai Kejari Badung Bali Terpapar Covid-19&amp;nbsp;
Dari segi eksternal, Ramadhan mengaku, pihak kepolisian akan menjanlankan tugasnya sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku dalam penerapan level PPKM pada suatu wilayah.

&quot;Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah,&quot; ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi&amp;nbsp;
Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.</content:encoded></item></channel></rss>
