<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%</title><description>PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25"/><item><title>PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25</guid><pubDate>Rabu 09 Februari 2022 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25-ML9fAajwWq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kafe yang Langgar Aturan PPKM (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/09/337/2544799/ppkm-level-3-kafe-buka-malam-dibatasi-sampai-pukul-00-00-wib-kapasitas-25-ML9fAajwWq.jpg</image><title>Kafe yang Langgar Aturan PPKM (Foto: Putra R)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kaf&amp;eacute; dan restoran sebagai berikut:
BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50% dan Prokes Ketat&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 25%
BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%&amp;nbsp; &amp;nbsp;
c) satu meja maksimal 2 orangd) waktu makan maksimal 60 menit dan
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kaf&amp;eacute; dan restoran sebagai berikut:
BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50% dan Prokes Ketat&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 25%
BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%&amp;nbsp; &amp;nbsp;
c) satu meja maksimal 2 orangd) waktu makan maksimal 60 menit dan
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,</content:encoded></item></channel></rss>
