<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan Positif Covid-19, Kantor Kredivo Ditutup Paksa oleh Satpol PP</title><description>Kantor PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditutup paksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp"/><item><title>Karyawan Positif Covid-19, Kantor Kredivo Ditutup Paksa oleh Satpol PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp</guid><pubDate>Rabu 09 Februari 2022 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp-avzmasrDwn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kantor disegel. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/09/338/2544483/karyawan-positif-covid-19-kantor-kredivo-ditutup-paksa-oleh-satpol-pp-avzmasrDwn.jpg</image><title>Ilustrasi kantor disegel. (Foto: Ant)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kantor PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditutup paksa selama 3 hari. Pasalnya, kantor tersebut melanggar aturan terkait protokol kesehatan.


&quot;Kami menindak lanjuti laporan masyarakat terkait beberapa keryawan yang positif covid tapi tak dilakukan penutupan sesuai dengan ketentuannya,&quot; ujar Kasi Penyidikan Bidang PPNS Satpol PP DKI Henny Yusfida, Rabu (9/2/2022).



Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan pihaknya lantaran saat adanya sejumlah karyawan di gedung tersebut yang terpapar Covid harusnya dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lamanya. Namun, kantor tersebut masih saja beroperasi sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA:Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies: Keterisian Tempat Tidur Setengah dari Puncak Delta

BACA JUGA:Waspada, Gejala Ringan Covid-19 Omicron Bisa Berdampak Jangka Panjang!

&quot;Maka dikenakan sangsi berupa penutupan sementara seluruh kegiatan perkantoran selama 3x24 jam,&quot; tuturnya.

Di samping itu, ada juga pelanggar kalau kantor tersebut tak membentuk Satgas Internal Penanganan Covid-19, tak membuat dan mengumumkan fakta Integritas dan Protokol Penanganan Covid-19.
Penutupan sendiri dilakukan sejak Selasa, 8 Februari kemarin hingga Jumat, 11 Februari 2022 mendatang.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kantor PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditutup paksa selama 3 hari. Pasalnya, kantor tersebut melanggar aturan terkait protokol kesehatan.


&quot;Kami menindak lanjuti laporan masyarakat terkait beberapa keryawan yang positif covid tapi tak dilakukan penutupan sesuai dengan ketentuannya,&quot; ujar Kasi Penyidikan Bidang PPNS Satpol PP DKI Henny Yusfida, Rabu (9/2/2022).



Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan pihaknya lantaran saat adanya sejumlah karyawan di gedung tersebut yang terpapar Covid harusnya dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lamanya. Namun, kantor tersebut masih saja beroperasi sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA:Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies: Keterisian Tempat Tidur Setengah dari Puncak Delta

BACA JUGA:Waspada, Gejala Ringan Covid-19 Omicron Bisa Berdampak Jangka Panjang!

&quot;Maka dikenakan sangsi berupa penutupan sementara seluruh kegiatan perkantoran selama 3x24 jam,&quot; tuturnya.

Di samping itu, ada juga pelanggar kalau kantor tersebut tak membentuk Satgas Internal Penanganan Covid-19, tak membuat dan mengumumkan fakta Integritas dan Protokol Penanganan Covid-19.
Penutupan sendiri dilakukan sejak Selasa, 8 Februari kemarin hingga Jumat, 11 Februari 2022 mendatang.
</content:encoded></item></channel></rss>
