<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum</title><description>&quot;Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum,&quot; kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum"/><item><title>Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum-fiXXbN2Dd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Carlos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2544946/mahfud-md-penolakan-warga-wadas-tak-akan-berpengaruh-secara-hukum-fiXXbN2Dd5.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Carlos)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo akan tetap dilanjutkan.

&quot;Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum,&quot; kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Warga Wadas Diciduk di Rumahnya, Mahfud MD: Itu Semua Framing Buatan
Mahfud menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak.

&quot;Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,&quot; ujarnya.

&quot;Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Prihatin Kasus Wadas, PBNU: Hindari Kekerasan, Kedepankan Cara Humanis!</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo akan tetap dilanjutkan.

&quot;Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum,&quot; kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Warga Wadas Diciduk di Rumahnya, Mahfud MD: Itu Semua Framing Buatan
Mahfud menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak.

&quot;Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,&quot; ujarnya.

&quot;Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Prihatin Kasus Wadas, PBNU: Hindari Kekerasan, Kedepankan Cara Humanis!</content:encoded></item></channel></rss>
