<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud Ungkap Dilema Polisi : Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Langgar HAM</title><description>Mahfud mengungkap dilema yang dihadapi aparat kepolisian saat mengawasi masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham"/><item><title>Mahfud Ungkap Dilema Polisi : Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Langgar HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham-FeaLSTJ9Ty.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2545059/mahfud-ungkap-dilema-polisi-diam-dituding-tak-tanggung-jawab-bertindak-langgar-ham-FeaLSTJ9Ty.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, polisi menghadapi dilema dalam mengawasi masyarakat yang demokratis. Ia menilai, jika polisi diam dituding tidak bertanggung jawab sementara bila bertindak dituding melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Mahfud dalam sambutannya di Webinar bertajuk Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM, Kamis (10/2/2022)

&quot;Saya paham di sini Polri mengawasi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, dan semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema. Misalnya, kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,&quot; ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan kejadian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang ramai dalam beberapa hari terakhir. Dia menegaskan, dalam kejadian itu, aparat telah melakukan tindakan terukur.

BACA JUGA:Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum

&quot;Tetapi seumpama diam, anggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban,&quot; tuturnya.

Karena itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas tersebut meminta polisi untuk memahami 4 pedoman terkait HAM. Pertama, proporsionalitas penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan.

Kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.

Ketiga adalah akuntablitas. Kemudian terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.

&quot;Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah dituangkan dalam surat keputusan Kapolri,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, polisi menghadapi dilema dalam mengawasi masyarakat yang demokratis. Ia menilai, jika polisi diam dituding tidak bertanggung jawab sementara bila bertindak dituding melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Mahfud dalam sambutannya di Webinar bertajuk Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM, Kamis (10/2/2022)

&quot;Saya paham di sini Polri mengawasi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, dan semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema. Misalnya, kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,&quot; ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan kejadian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang ramai dalam beberapa hari terakhir. Dia menegaskan, dalam kejadian itu, aparat telah melakukan tindakan terukur.

BACA JUGA:Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum

&quot;Tetapi seumpama diam, anggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban,&quot; tuturnya.

Karena itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas tersebut meminta polisi untuk memahami 4 pedoman terkait HAM. Pertama, proporsionalitas penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan.

Kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.

Ketiga adalah akuntablitas. Kemudian terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.

&quot;Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah dituangkan dalam surat keputusan Kapolri,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
