<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPD RI Minta PMI Dilindungi Hukum   </title><description>Kepastian hukum untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum"/><item><title>Ketua DPD RI Minta PMI Dilindungi Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum-uqbN0mAVxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (Foto : DPD RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/337/2545257/ketua-dpd-ri-minta-pmi-dilindungi-hukum-uqbN0mAVxy.jpg</image><title>Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (Foto : DPD RI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.
Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.
&quot;Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum,&quot; kata LaNyalla, Kamis (10/2/2022).
Kepastian hukum, lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan kekerasan bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
Baca juga:&amp;nbsp;Dukung Langkah Jokowi, LaNyalla: Ilmuwan Harus Diapresiasi Agar Pulang ke Indonesia Tak Sia-Sia
&quot;Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;LaNyalla Ingin Guru Honorer Diperlakukan dengan BaikDi samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.
&quot;Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional,&quot; tutur dia.
Diketahui Nota kesepahaman&amp;nbsp;(MOU) perekrutan&amp;nbsp;pekerja rumah tangga&amp;nbsp;(PRT) asal&amp;nbsp;Indonesia&amp;nbsp;di&amp;nbsp;Malaysia&amp;nbsp;akan ditandatangani akhir bulan ini.
MOU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
Baca juga:&amp;nbsp;LaNyalla: KTT Youth 20 Momentum Berharga yang Harus Dimanfaatkan Generasi Muda</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.
Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.
&quot;Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum,&quot; kata LaNyalla, Kamis (10/2/2022).
Kepastian hukum, lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan kekerasan bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
Baca juga:&amp;nbsp;Dukung Langkah Jokowi, LaNyalla: Ilmuwan Harus Diapresiasi Agar Pulang ke Indonesia Tak Sia-Sia
&quot;Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;LaNyalla Ingin Guru Honorer Diperlakukan dengan BaikDi samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.
&quot;Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional,&quot; tutur dia.
Diketahui Nota kesepahaman&amp;nbsp;(MOU) perekrutan&amp;nbsp;pekerja rumah tangga&amp;nbsp;(PRT) asal&amp;nbsp;Indonesia&amp;nbsp;di&amp;nbsp;Malaysia&amp;nbsp;akan ditandatangani akhir bulan ini.
MOU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
Baca juga:&amp;nbsp;LaNyalla: KTT Youth 20 Momentum Berharga yang Harus Dimanfaatkan Generasi Muda</content:encoded></item></channel></rss>
