<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen</title><description>Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen"/><item><title>PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen-zrl9BaKCM7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2544968/ppkm-level-3-kendaraan-umum-di-jakarta-beroperasi-maksimal-70-persen-zrl9BaKCM7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov&amp;nbsp;DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, diatur bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Gunung Kidul Batasi Kunjungan Wisata 25 Persen
&quot;Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov&amp;nbsp;DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, diatur bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Gunung Kidul Batasi Kunjungan Wisata 25 Persen
&quot;Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%


</content:encoded></item></channel></rss>
