<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas</title><description>Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas"/><item><title>PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas-zUOmvPkGNA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga berolahraga di GBK (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2545008/ppkm-level-3-sarana-olahraga-di-jakarta-beroperasi-25-persen-dari-kapasitas-zUOmvPkGNA.jpg</image><title>Warga berolahraga di GBK (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),&quot; kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
&quot;Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&quot; tambahnya.
Kemudian kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen
&quot;Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Dinkes: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Mencapai 59.807
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),&quot; kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
&quot;Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&quot; tambahnya.
Kemudian kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen
&quot;Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Dinkes: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Mencapai 59.807
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

</content:encoded></item></channel></rss>
