<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Jakarta 25 Persen dari Kapasitas</title><description>Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas"/><item><title>PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Jakarta 25 Persen dari Kapasitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas-PVvJBt6OH8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Resepsi pernikahan di masa pandemi (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/338/2545028/ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-di-jakarta-25-persen-dari-kapasitas-PVvJBt6OH8.jpg</image><title>Resepsi pernikahan di masa pandemi (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas
&quot;Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
&quot;Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas
&quot;Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

</content:encoded></item></channel></rss>
