<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar</title><description>Ganjil-genap diterapkan di 11 wilayah di Jabar yang berstatus PPKM level 3.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar"/><item><title>PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar-uwFBlrtw15.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil-genap diterapkan di daerah di wilayah Jabar berstatus PPKM level 3. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/340/2545392/ppkm-level-3-ganjil-genap-diterapkan-di-11-daerah-di-jabar-uwFBlrtw15.jpg</image><title>Ganjil-genap diterapkan di daerah di wilayah Jabar berstatus PPKM level 3. (MPI)</title></images><description>CIMAHI - Rekayasa lalu lintas bakal diterapkan di 11 daerah di Jawa Barat (Jabar) yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rekayasa yang dilakukan mencakup pemberlakuan ganjil-genap dan pengalihan arus lalu lintas.

&quot;Untuk membatasi pegerakan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3, maka dilakukan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Kamis (10/2/2022).

Kesebelas daerah yang dimaksud adalah 10 daerah di wilayah Bandung Raya dan Bodebek, serta satu lagi Kota Cirebon. Hal itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Ibrahim menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan sesuai dengan dinamika kesibukan masyarakat. Sementara terkait penindakan pelanggaran bakal dilakukan secara persuasif dan edukatif.

&quot;Pelanggarannya kita beri tindakan persuasif dan edukatif, tetapi petutas tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila memang perlu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:KSP Tegaskan Kenaikan Level PPKM Tidak Berkaitan dengan Bulan Ramadhan

Pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan bersama Satgas Penanganan Covid-19 di area publik. Sebab berdasarkan Inmendagri nomor 9 Tahun 2022 harus ada pembatasan pengunjung hanya 50%. Termasuk juga pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara terkait pengawasan di objek wisata, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan TNI/Polri. Sebab meski PPKM Level 3, objek wisata masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan menerapkan prokes ketat.

&quot;Kalau di objek wisata memang sudah ada aturan pembatasannya, kapasitas 50%. Itu yang kita awasi pelaksanaan di lapangannya,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>CIMAHI - Rekayasa lalu lintas bakal diterapkan di 11 daerah di Jawa Barat (Jabar) yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rekayasa yang dilakukan mencakup pemberlakuan ganjil-genap dan pengalihan arus lalu lintas.

&quot;Untuk membatasi pegerakan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3, maka dilakukan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Kamis (10/2/2022).

Kesebelas daerah yang dimaksud adalah 10 daerah di wilayah Bandung Raya dan Bodebek, serta satu lagi Kota Cirebon. Hal itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Ibrahim menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan sesuai dengan dinamika kesibukan masyarakat. Sementara terkait penindakan pelanggaran bakal dilakukan secara persuasif dan edukatif.

&quot;Pelanggarannya kita beri tindakan persuasif dan edukatif, tetapi petutas tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila memang perlu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:KSP Tegaskan Kenaikan Level PPKM Tidak Berkaitan dengan Bulan Ramadhan

Pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan bersama Satgas Penanganan Covid-19 di area publik. Sebab berdasarkan Inmendagri nomor 9 Tahun 2022 harus ada pembatasan pengunjung hanya 50%. Termasuk juga pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara terkait pengawasan di objek wisata, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan TNI/Polri. Sebab meski PPKM Level 3, objek wisata masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan menerapkan prokes ketat.

&quot;Kalau di objek wisata memang sudah ada aturan pembatasannya, kapasitas 50%. Itu yang kita awasi pelaksanaan di lapangannya,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
