<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon</title><description>Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Sabtu (12/2/2022) dan berlaku setiap akhir pekan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon"/><item><title>Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon</guid><pubDate>Sabtu 12 Februari 2022 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon-NRlVIng9mf.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon (Foto: MPI/Hasan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/12/340/2546270/kendaraan-di-luar-plat-e-wajib-ikut-aturan-ganjil-genap-jika-masuk-kota-cirebon-NRlVIng9mf.JPG</image><title>Penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon (Foto: MPI/Hasan)</title></images><description>CIREBON - Polres Cirebon Kota melaksanakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang ingin memasuki wilayah Kota Cirebon guna mengendalikan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Sabtu (12/2/2022) dan berlaku setiap akhir pekan.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan hati pertama penetapan ganjil genap.

&quot;Ganjil genap ini untuk plat nomor kendaraan di luar wilayah aglomerasi (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) atau di luar Plat E,&quot; kata Troy.

BACA JUGA:Ganjil-Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan dari 5 Gerbang Tol Bandung

Ia menerangkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan pergerakan kendaraan dan masyarakat yang berasal dari luar wilayah aglomerasi menuju Kota Cirebon.

&quot;Ada empat titik penjagaan dalam kebijakan ini, sama seperti sebelum-sebelumnya,&quot; ujar Troy.

Titik tersebut, lanjutnya, yakni di Krucuk tepatnya depan Kantor Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.


&quot;Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu,&quot; jelasnya.

Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.

&quot;Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>CIREBON - Polres Cirebon Kota melaksanakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang ingin memasuki wilayah Kota Cirebon guna mengendalikan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Sabtu (12/2/2022) dan berlaku setiap akhir pekan.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan hati pertama penetapan ganjil genap.

&quot;Ganjil genap ini untuk plat nomor kendaraan di luar wilayah aglomerasi (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) atau di luar Plat E,&quot; kata Troy.

BACA JUGA:Ganjil-Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan dari 5 Gerbang Tol Bandung

Ia menerangkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan pergerakan kendaraan dan masyarakat yang berasal dari luar wilayah aglomerasi menuju Kota Cirebon.

&quot;Ada empat titik penjagaan dalam kebijakan ini, sama seperti sebelum-sebelumnya,&quot; ujar Troy.

Titik tersebut, lanjutnya, yakni di Krucuk tepatnya depan Kantor Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.


&quot;Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu,&quot; jelasnya.

Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.

&quot;Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
