<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia</title><description>Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia"/><item><title>Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia</guid><pubDate>Minggu 13 Februari 2022 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia-6BkpWq4rA3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/13/338/2546632/abai-protokol-kesehatan-covid-19-1-330-warga-terjaring-razia-6BkpWq4rA3.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur mentaati protokol kesehatan pada periode PPKM Level 3 mengalami penurunan di tengah kasus Covid-19 varian Omicron merajalela.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker.

&quot;Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330,&quot; kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

&quot;Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Catat Kenaikan 44.526 Kasus, Berikut Sebaran Covid-19 di Indonesia&amp;nbsp;

Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

&quot;Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI,&quot; terangnya.Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 11 tempat usaha makan dan minum serta lima perkantoran yang melanggar jam operasional.

&quot;Tempat usaha makan minum dari 153 lokasi yg kedapatan melanggar hanya 11 lokasi. Sedangkan temat kerja, kantor dan industri dari 225 lokasi yang di cek hanya 5,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur mentaati protokol kesehatan pada periode PPKM Level 3 mengalami penurunan di tengah kasus Covid-19 varian Omicron merajalela.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker.

&quot;Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330,&quot; kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

&quot;Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Catat Kenaikan 44.526 Kasus, Berikut Sebaran Covid-19 di Indonesia&amp;nbsp;

Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

&quot;Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI,&quot; terangnya.Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 11 tempat usaha makan dan minum serta lima perkantoran yang melanggar jam operasional.

&quot;Tempat usaha makan minum dari 153 lokasi yg kedapatan melanggar hanya 11 lokasi. Sedangkan temat kerja, kantor dan industri dari 225 lokasi yang di cek hanya 5,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
