<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Sikap Herry Wirawan?</title><description>Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan"/><item><title>Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Sikap Herry Wirawan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan-TQamYs8F4D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/337/2547553/divonis-penjara-seumur-hidup-apa-sikap-herry-wirawan-TQamYs8F4D.jpg</image><title>Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup (Foto : MPI)</title></images><description>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).  Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.

&quot;Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima,&quot; tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan usai sidang vonis.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

&quot;Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya,&quot; kata Ira.

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.

&quot;Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti akan sehat,&quot; tandas Ira.

BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Pikir-Pikir

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; tegas Hakim Yohannes.Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.

Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.</description><content:encoded>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).  Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.

&quot;Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima,&quot; tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan usai sidang vonis.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

&quot;Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya,&quot; kata Ira.

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.

&quot;Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti akan sehat,&quot; tandas Ira.

BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Pikir-Pikir

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; tegas Hakim Yohannes.Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.

Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
