<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub DKI: Kalau Bisa Bekerja dari Rumah, Ya dari Rumah</title><description>Ariza menekankan kalau bisa bekerja dari rumah lebih baik.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah"/><item><title>Wagub DKI: Kalau Bisa Bekerja dari Rumah, Ya dari Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah-Z0ZJzgM643.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/338/2547495/wagub-dki-kalau-bisa-bekerja-dari-rumah-ya-dari-rumah-Z0ZJzgM643.jpg</image><title>Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak masalah terkait keputusan Work From Office (WFO) 50 persen saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Namun, Ia menekankan kalau bisa bekerja dari rumah lebih baik.

&quot;Iya itu tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah,&quot; kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Menko Luhut soal PPKM Diperpanjang hingga WFO 50 Persen

Ariza mengatakan bahwa Pemprov DKI setiap hari melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai upaya pengawasan di lingkungan perkantoran di Ibu Kota.

&quot;Kalau sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. Petugas kita apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Ariza meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila aktivitas yang melanggar protokol kesehatan agar segera ditindak.

&quot;Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak masalah terkait keputusan Work From Office (WFO) 50 persen saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Namun, Ia menekankan kalau bisa bekerja dari rumah lebih baik.

&quot;Iya itu tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah,&quot; kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Menko Luhut soal PPKM Diperpanjang hingga WFO 50 Persen

Ariza mengatakan bahwa Pemprov DKI setiap hari melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai upaya pengawasan di lingkungan perkantoran di Ibu Kota.

&quot;Kalau sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. Petugas kita apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Ariza meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila aktivitas yang melanggar protokol kesehatan agar segera ditindak.

&quot;Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
