<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan</title><description>&quot;Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan"/><item><title>Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan-Ca6rmBqJCJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/338/2547662/polisi-bebaskan-ganjil-genap-di-dki-jakarta-untuk-tenaga-kesehatan-Ca6rmBqJCJ.jpg</image><title>Tenaga kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil-genap kepada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.
&quot;Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap
&quot;Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Covid-19 Melonjak, Satgas Pastikan Perlindungan Optimal terhadap Nakes
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:
Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca juga:&amp;nbsp;30 Persen Nakes DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ini Reaksi Wagub Ariza
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil-genap kepada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.
&quot;Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap
&quot;Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Covid-19 Melonjak, Satgas Pastikan Perlindungan Optimal terhadap Nakes
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:
Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca juga:&amp;nbsp;30 Persen Nakes DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ini Reaksi Wagub Ariza
</content:encoded></item></channel></rss>
