<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Wanita Cantik Ditangkap Usai Peras Pria Hidung Belang, Modusnya Bikin Kaget</title><description>Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget"/><item><title>3 Wanita Cantik Ditangkap Usai Peras Pria Hidung Belang, Modusnya Bikin Kaget</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget-Mm2ZPdppsw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/340/2547846/3-wanita-cantik-ditangkap-usai-peras-pria-hidung-belang-modusnya-bikin-kaget-Mm2ZPdppsw.jpg</image><title>ilustrasi: Okezone</title></images><description>MEDAN - Polisi berhasil menangkap tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
(Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya)
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa, mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Dia menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
(Baca juga: Bertarif Jutaan Rupiah, PSK Cantik Berbadan Dua Ini Diciduk saat Open BO)
&quot;Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka,&quot; ujarnya, Rabu (15/2/2022).
Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya. &quot;Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut,&quot; katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. &quot;Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>MEDAN - Polisi berhasil menangkap tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
(Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya)
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa, mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Dia menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
(Baca juga: Bertarif Jutaan Rupiah, PSK Cantik Berbadan Dua Ini Diciduk saat Open BO)
&quot;Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka,&quot; ujarnya, Rabu (15/2/2022).
Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya. &quot;Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut,&quot; katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. &quot;Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
