<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam</title><description>Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam"/><item><title>Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam-wvRpX7e42v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/337/2548029/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sudah-divaksin-booster-kini-hanya-3x24-jam-wvRpX7e42v.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. &amp;ldquo;Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,&amp;rdquo; dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA:Karantina Pelaku Perjalanan Dipangkas 3 Hari, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sehingga, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. &amp;ldquo;Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,&amp;rdquo; dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA:Karantina Pelaku Perjalanan Dipangkas 3 Hari, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sehingga, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.</content:encoded></item></channel></rss>
