<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Obat Kuat, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, menangkap pasangan suami istri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/16/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/16/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi"/><item><title>Jual Obat Kuat, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/16/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/16/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 01:31 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi-aGnf9JE59d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/340/2547825/jual-obat-kuat-pasutri-muda-ini-ditangkap-polisi-aGnf9JE59d.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penjual obat pil penenang, dan obat pil kuat agar tahan melek dan bekerja.

Kedua terduga pelaku itu berinisial PO (22) dan SN, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti pil obat tidak kurang dari 7000 butir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Ilegal di Bekasi Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dari jumlah banyaknya obat tersebut mereka berperan sebagai distributor. Di mana mereka membeli dalam jumlah besar.

''Sasarannya penjualannya di Kecamatan Kampung Melayu. Kemungkinan, obat itu juga dijual kepada anak-anak sekolah. Sebab jenis obat ini obat penenang, obat kuat agar melek dan bekerja,'' kata Sudarno, saat jumpa pers, Selasa (15/2/2022), siang.
&amp;nbsp;BACA JUGA: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19
Penangkapan terduga pelaku, kata Sudarno, berkat informasi masyarakat jika banyak peredaran penjualan pil dalam jumlah besar tanpa resep dokter. Terduga pelaku, melanggar UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

''Barang-barang ini harusnya diperjualbelikan dengan resep dokter. Mereka mendapatkan obat ini dengan membeli secara online melalui aplikasi Tokopedia yang dibeli dari Kota Surabaya lalu diedarkan di Kota Bengkulu,'' pungkas Sudarno.
</description><content:encoded>BENGKULU - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penjual obat pil penenang, dan obat pil kuat agar tahan melek dan bekerja.

Kedua terduga pelaku itu berinisial PO (22) dan SN, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti pil obat tidak kurang dari 7000 butir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Ilegal di Bekasi Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dari jumlah banyaknya obat tersebut mereka berperan sebagai distributor. Di mana mereka membeli dalam jumlah besar.

''Sasarannya penjualannya di Kecamatan Kampung Melayu. Kemungkinan, obat itu juga dijual kepada anak-anak sekolah. Sebab jenis obat ini obat penenang, obat kuat agar melek dan bekerja,'' kata Sudarno, saat jumpa pers, Selasa (15/2/2022), siang.
&amp;nbsp;BACA JUGA: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19
Penangkapan terduga pelaku, kata Sudarno, berkat informasi masyarakat jika banyak peredaran penjualan pil dalam jumlah besar tanpa resep dokter. Terduga pelaku, melanggar UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

''Barang-barang ini harusnya diperjualbelikan dengan resep dokter. Mereka mendapatkan obat ini dengan membeli secara online melalui aplikasi Tokopedia yang dibeli dari Kota Surabaya lalu diedarkan di Kota Bengkulu,'' pungkas Sudarno.
</content:encoded></item></channel></rss>
