<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Berobat di Turki, Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Polri</title><description>Indra Kenz bakal memenuhi panggilan polisi usai menjalani pengobatan di Turki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri"/><item><title>Usai Berobat di Turki, Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2022 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri-z21unBN5Bp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz bakal penuhi panggilan polisi usai menjalani pengobatan di Turki. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/17/337/2549070/usai-berobat-di-turki-indra-kenz-bakal-penuhi-panggilan-polri-z21unBN5Bp.jpg</image><title>Indra Kenz bakal penuhi panggilan polisi usai menjalani pengobatan di Turki. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Diketahui Indra Kenz tidak dapat memenuhi panggilan Polri pada Jumat, 18 Februari 2022, besok, karena sedang berobat ke Turki.

Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa. Wardaniman menepis kliennya kabur ke Turki untuk menghindari pemeriksaan penyidik Polri. Wardiman menyebut, kliennya masih update status di media sosial dan terang-terangan menyebutkan dia keluar negeri.

&quot;Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut,&quot; kata Wardaniman melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).

Wardaniman menjelaskan, Indra memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Dia memastikan bahwa kliennya akan kembali lagi ke Indonesia setelah perobatannya selesai.

&quot;Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,&quot; klaimnya.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki, dalihnya, sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Wardaniman menekankan tidak ada pelarangan keluar negeri bagi kliennya.

BACA JUGA:Indra Kenz ke Luar Negeri, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Ini

Wardaniman juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan. &quot;Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,&quot; katanya.

Wardaniman mengungkapkan, kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

&quot;Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,&quot; ucapnya.

Wardaniman menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Diketahui Indra Kenz tidak dapat memenuhi panggilan Polri pada Jumat, 18 Februari 2022, besok, karena sedang berobat ke Turki.

Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa. Wardaniman menepis kliennya kabur ke Turki untuk menghindari pemeriksaan penyidik Polri. Wardiman menyebut, kliennya masih update status di media sosial dan terang-terangan menyebutkan dia keluar negeri.

&quot;Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut,&quot; kata Wardaniman melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).

Wardaniman menjelaskan, Indra memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Dia memastikan bahwa kliennya akan kembali lagi ke Indonesia setelah perobatannya selesai.

&quot;Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,&quot; klaimnya.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki, dalihnya, sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Wardaniman menekankan tidak ada pelarangan keluar negeri bagi kliennya.

BACA JUGA:Indra Kenz ke Luar Negeri, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Ini

Wardaniman juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan. &quot;Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,&quot; katanya.

Wardaniman mengungkapkan, kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

&quot;Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,&quot; ucapnya.

Wardaniman menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
