<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Terkait Binomo</title><description>Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz terkait Binomo hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo"/><item><title>Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Terkait Binomo</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 06:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo-nP9LNPfUNM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/337/2549125/hari-ini-bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-indra-kenz-terkait-binomo-nP9LNPfUNM.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini, Jumat (18/2/2022).

&quot;Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Indra Kenz melalui updatean di media sosialnya diketahui sedang menjalani pengobatan di Turki.

Namun, pihak Bareskrim masih akan sesuai dengan penjadwalan yang telah ditentukan. Meskipun, apabila nantinya akan ditetapkan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan.

&quot;Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, pukul 10.00 WIB. Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat,&quot; ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan terpisah.

Di sisi lain, Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Janji itu disampaikan pengacaranya.

BACA JUGA:Usai Berobat di Turki, Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Polri

Diketahui, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang&amp;ndash;undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini, Jumat (18/2/2022).

&quot;Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Indra Kenz melalui updatean di media sosialnya diketahui sedang menjalani pengobatan di Turki.

Namun, pihak Bareskrim masih akan sesuai dengan penjadwalan yang telah ditentukan. Meskipun, apabila nantinya akan ditetapkan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan.

&quot;Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, pukul 10.00 WIB. Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat,&quot; ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan terpisah.

Di sisi lain, Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Janji itu disampaikan pengacaranya.

BACA JUGA:Usai Berobat di Turki, Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Polri

Diketahui, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang&amp;ndash;undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
