<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Korban Perdagangan Manusia, 4 Gadis Sukabumi Dijual Muncikari ke Papua</title><description>Empat gadis asal Sukabumi dijual muncikari ke Papua.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua"/><item><title>Jadi Korban Perdagangan Manusia, 4 Gadis Sukabumi Dijual Muncikari ke Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 02:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua-MWrmREq5bK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Sukabumi ungkap kasus perdagangan manusia. (Foto : MNC Portal/Dharmawan Hadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549086/jadi-korban-perdagangan-manusia-4-gadis-sukabumi-dijual-muncikari-ke-papua-MWrmREq5bK.jpg</image><title>Polres Sukabumi ungkap kasus perdagangan manusia. (Foto : MNC Portal/Dharmawan Hadi)</title></images><description>SUKABUMI - Empat gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka tergiur dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan dari tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers kasus tersebut di kantornya, Kamis (17/2/2022).

&quot;Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap keempat remaja putri tersebut awalnya dipekerjakan di kafe oleh seorang mami (muncikari) yang berinisial I yang berlokasi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua,&quot; ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.

Ia menambahkan, karena kafe tempat bekerjanya sepi akhirnya I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai per orangnya Rp80 juta. Semua remaja putri tersebut dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.

BACA JUGA:Mahfud Pastikan Negara Responsif Atasi Kejahatan Perdagangan Manusia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi total penjualan perdagangan manusia senilai Rp360 juta. Para remaja putri tersebut ketika tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi, mereka diharuskan mengembalikan uang tersebut oleh HK,&quot; ujarnya.


Dedy menjelaskan, bahwa adapun peran DR adalah mencari korban yang akan dipekerjakan di Papua, setelah ada korbannya lalu muncikari I menjemputnya ke Sukabumi. Hasil dari tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diterima DR adalah Rp1 juta per orangnya.

&quot;Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15 tahun) , IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun) jadi korban TPPO di Paniai, Papua, tersangka yang diamankan selain DR dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua yakni I dan HK,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>SUKABUMI - Empat gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka tergiur dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan dari tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers kasus tersebut di kantornya, Kamis (17/2/2022).

&quot;Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap keempat remaja putri tersebut awalnya dipekerjakan di kafe oleh seorang mami (muncikari) yang berinisial I yang berlokasi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua,&quot; ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.

Ia menambahkan, karena kafe tempat bekerjanya sepi akhirnya I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai per orangnya Rp80 juta. Semua remaja putri tersebut dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.

BACA JUGA:Mahfud Pastikan Negara Responsif Atasi Kejahatan Perdagangan Manusia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi total penjualan perdagangan manusia senilai Rp360 juta. Para remaja putri tersebut ketika tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi, mereka diharuskan mengembalikan uang tersebut oleh HK,&quot; ujarnya.


Dedy menjelaskan, bahwa adapun peran DR adalah mencari korban yang akan dipekerjakan di Papua, setelah ada korbannya lalu muncikari I menjemputnya ke Sukabumi. Hasil dari tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diterima DR adalah Rp1 juta per orangnya.

&quot;Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15 tahun) , IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun) jadi korban TPPO di Paniai, Papua, tersangka yang diamankan selain DR dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua yakni I dan HK,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
