<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Kades Tega Lecehkan Stafnya di Ambulans</title><description>Oknum kepala desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melecehkan salah satu staffnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans"/><item><title>Oknum Kades Tega Lecehkan Stafnya di Ambulans</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Fulistiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans-4ABuIEi1Fk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549307/oknum-kades-tega-lecehkan-stafnya-di-ambulans-4ABuIEi1Fk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>CANDIPURO &amp;ndash; Oknum kepala desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melecehkan salah satu staffnya sebanyak lima kali di kantor desa bahkan di ambulans desa.
Oknum kades berinisial BAP itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, karena telah melecehkan anak buahnya berinisial RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor desa Rawa Selapan.
BACA JUGA:Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
penahanan itu dilakukan Kejari Lampung Selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
&amp;ldquo;Kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang,&amp;rdquo; kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Diimingi Hadiah, Gadis Ini Dicabuli Ayah Kandungnya Berkali-kali
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 Ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

</description><content:encoded>CANDIPURO &amp;ndash; Oknum kepala desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melecehkan salah satu staffnya sebanyak lima kali di kantor desa bahkan di ambulans desa.
Oknum kades berinisial BAP itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, karena telah melecehkan anak buahnya berinisial RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor desa Rawa Selapan.
BACA JUGA:Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
penahanan itu dilakukan Kejari Lampung Selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
&amp;ldquo;Kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang,&amp;rdquo; kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Diimingi Hadiah, Gadis Ini Dicabuli Ayah Kandungnya Berkali-kali
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 Ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
