<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh! Makam Misterius Muncul di Bantul, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan</title><description>Warga kemudian melaporkan dan menyerahkan ASV dan pacarnya ke kantor polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan"/><item><title>Heboh! Makam Misterius Muncul di Bantul, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Trisna Purwoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan-6HrdlRTGde.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Media</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/340/2549527/heboh-makam-misterius-muncul-di-bantul-polisi-ungkap-fakta-mengejutkan-6HrdlRTGde.jpg</image><title>Foto: MNC Media</title></images><description>BANTUL -  Seorang perempuan ASV (18) tahun  warga Sriharjo Imogiri  Bantul  diamankan polisi  karena diduga menjadi pelaku aborsi.  Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dan pengurus tempat  pemakaman umum Ngasem yang berada di Dusun Canden  Kapanewon Jetis, Bantul.
(Baca juga: Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan)
Pengurus makam dan warga merasa curiga melihat gundukan tanah ukuran kecil di makam yang mencurigakan.  Warga  dan pengurus makam  akhirnya menangkap ASV bersama pacarnya saat tengah menjenguk  gundukan tanah tersebut sehari setelahnya.
Warga kemudian melaporkan dan menyerahkan  ASV dan pacarnya ke kantor polisi.  Polisi dan warga kemudian menggali gundukan  tanah tersebut  dan menemukan orok bayi yang terkubur di dalamnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan,    ASV mengaku terpaksa melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya yang berusia 4 bulan  karena takut hubungan dengan sang pacar tidak direstui oleh orangtuanya.
&amp;ldquo;ASV membeli obat obatan secara online dan meminumnya sebanyak 16 kapsul secara sendirian,&amp;rdquo; ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Pelaku melahirkan bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi  dan memotong  tali pusar orok  dengan gunting yang sudah disiapkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8yNy8xLzE0NDQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah melahirkan, ASV kemudian menghubungi pacarnya dan kemudian menguburkan orok tersebut di pemakaman Ngasem secara sembunyi sembunyi agar tidak ketahuan warga.
Perempuan muda tersebut saat ini ditahan di Rutan Wanita Polres Bantul. Polisi akan menjerat dengan pasal 194 UU RI nomor 3/2009 tentang Kesehatan atau pasal 77a UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atau UU RI no.23/2009 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman pencara 9 tahun.</description><content:encoded>BANTUL -  Seorang perempuan ASV (18) tahun  warga Sriharjo Imogiri  Bantul  diamankan polisi  karena diduga menjadi pelaku aborsi.  Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dan pengurus tempat  pemakaman umum Ngasem yang berada di Dusun Canden  Kapanewon Jetis, Bantul.
(Baca juga: Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan)
Pengurus makam dan warga merasa curiga melihat gundukan tanah ukuran kecil di makam yang mencurigakan.  Warga  dan pengurus makam  akhirnya menangkap ASV bersama pacarnya saat tengah menjenguk  gundukan tanah tersebut sehari setelahnya.
Warga kemudian melaporkan dan menyerahkan  ASV dan pacarnya ke kantor polisi.  Polisi dan warga kemudian menggali gundukan  tanah tersebut  dan menemukan orok bayi yang terkubur di dalamnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan,    ASV mengaku terpaksa melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya yang berusia 4 bulan  karena takut hubungan dengan sang pacar tidak direstui oleh orangtuanya.
&amp;ldquo;ASV membeli obat obatan secara online dan meminumnya sebanyak 16 kapsul secara sendirian,&amp;rdquo; ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Pelaku melahirkan bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi  dan memotong  tali pusar orok  dengan gunting yang sudah disiapkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8yNy8xLzE0NDQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah melahirkan, ASV kemudian menghubungi pacarnya dan kemudian menguburkan orok tersebut di pemakaman Ngasem secara sembunyi sembunyi agar tidak ketahuan warga.
Perempuan muda tersebut saat ini ditahan di Rutan Wanita Polres Bantul. Polisi akan menjerat dengan pasal 194 UU RI nomor 3/2009 tentang Kesehatan atau pasal 77a UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atau UU RI no.23/2009 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman pencara 9 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
