<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri : Waspadai Penipuan Harga Minyak Goreng Murah Lewat Medsos</title><description>Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta warga untuk mewaspadai maraknya penipuan jual beli online minyak goreng.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos"/><item><title>Polri : Waspadai Penipuan Harga Minyak Goreng Murah Lewat Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2022 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos-QD20IrP1GS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/21/337/2550722/polri-waspadai-penipuan-harga-minyak-goreng-murah-lewat-medsos-QD20IrP1GS.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta warga untuk mewaspadai maraknya penipuan jual beli online minyak goreng dengan harga murah di media sosial (medsos).
Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, masyarakat jangan tergiur dengan harga murah minyak goreng yang ditawarkan oleh para penipu. Mengingat, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
&quot;Jadi jangan terpancing dengan harga murah, yang bisa terjadi banyak penipuan. Jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim barang tidak ada,&quot; kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Klaim Harga dan Jumlah Minyak Goreng di Jakarta Stabil&amp;nbsp;
Whisnu menyebut, Satgas Pangan Polri bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan pengawasan untuk penyaluran distribusi minyak goreng tidak terhambat.
&quot;Masih uang muka dulu tapi ternyata barang tidak ada. ini hati-hati. Pemerintah sudah menetapkan harga,&quot; ujar Whisnu.
BACA JUGA:Viral, Beli Minyak Goreng Subsidi Wajib Bawa Fotokopi KK dan Bukti Vaksin&amp;nbsp;
Sebelumnya muncul kasus, seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan dengan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8yMS80LzE0NTIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Akibat perbuatannya tersebut, IRT yang berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.
&quot;Pada awalnya tersangka NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/2/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta warga untuk mewaspadai maraknya penipuan jual beli online minyak goreng dengan harga murah di media sosial (medsos).
Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, masyarakat jangan tergiur dengan harga murah minyak goreng yang ditawarkan oleh para penipu. Mengingat, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
&quot;Jadi jangan terpancing dengan harga murah, yang bisa terjadi banyak penipuan. Jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim barang tidak ada,&quot; kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Klaim Harga dan Jumlah Minyak Goreng di Jakarta Stabil&amp;nbsp;
Whisnu menyebut, Satgas Pangan Polri bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan pengawasan untuk penyaluran distribusi minyak goreng tidak terhambat.
&quot;Masih uang muka dulu tapi ternyata barang tidak ada. ini hati-hati. Pemerintah sudah menetapkan harga,&quot; ujar Whisnu.
BACA JUGA:Viral, Beli Minyak Goreng Subsidi Wajib Bawa Fotokopi KK dan Bukti Vaksin&amp;nbsp;
Sebelumnya muncul kasus, seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan dengan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8yMS80LzE0NTIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Akibat perbuatannya tersebut, IRT yang berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.
&quot;Pada awalnya tersangka NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/2/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
