<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022</title><description>Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022"/><item><title>Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022-3rsHHgSGj9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/337/2550939/pemerintah-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-28-februari-2022-3rsHHgSGj9.jpg</image><title>Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
&quot;Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022,&quot; ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM itu sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron.
&quot;Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,&quot; ucap Safrizal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya masih menerapkan PPKM level 3.
BACA JUGA:4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4
Selain itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga masih diberlakukan PPKM level 3.&quot;Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3,&quot; ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Ia menjelaskan, selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Juga mulai banyak kabupaten kota masuk ke dalam assessment level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya,&quot; tutur Luhut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
&quot;Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022,&quot; ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM itu sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron.
&quot;Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,&quot; ucap Safrizal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya masih menerapkan PPKM level 3.
BACA JUGA:4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4
Selain itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga masih diberlakukan PPKM level 3.&quot;Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3,&quot; ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Ia menjelaskan, selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Juga mulai banyak kabupaten kota masuk ke dalam assessment level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya,&quot; tutur Luhut.</content:encoded></item></channel></rss>
