<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berwajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean</title><description>Haris Pertama telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus Ferdinand Hutahaean</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean"/><item><title>Berwajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean-EtiRXcQx8H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum DPP KNP Haris Pertama berikan kesaksiannya dalam sidang Ferdinand Hutahaen dengan wajah lebam (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/337/2551131/berwajah-lebam-ketum-knpi-haris-pertama-jadi-saksi-di-sidang-ferdinand-hutahaean-EtiRXcQx8H.jpg</image><title>Ketua Umum DPP KNP Haris Pertama berikan kesaksiannya dalam sidang Ferdinand Hutahaen dengan wajah lebam (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean, pada hari ini, Selasa (22/2/2022). Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Adapun, satu saksi tersebut yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Haris Pertama telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
Haris Pertama tampak masih berwajah lebam saat bersaksi untuk Ferdinand Hutahaean. Ferdinand terlihat menggunakan almamater KNPI dan wajahnya juga masih dibalut perban. Diketahui, Haris baru saja dianiaya oleh Orang Tak Dikenal pada Senin, 21 Februari 2022.
Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI. Haris mengaku akan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Nodai Agama, Ferdinand Hutahaean : Saya Sudah Mualaf
&quot;Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah,&quot; kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok : Pelaku Berteriak Mati BunuhDiketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Cek TKP Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean, pada hari ini, Selasa (22/2/2022). Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Adapun, satu saksi tersebut yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Haris Pertama telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
Haris Pertama tampak masih berwajah lebam saat bersaksi untuk Ferdinand Hutahaean. Ferdinand terlihat menggunakan almamater KNPI dan wajahnya juga masih dibalut perban. Diketahui, Haris baru saja dianiaya oleh Orang Tak Dikenal pada Senin, 21 Februari 2022.
Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI. Haris mengaku akan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Nodai Agama, Ferdinand Hutahaean : Saya Sudah Mualaf
&quot;Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah,&quot; kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok : Pelaku Berteriak Mati BunuhDiketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Cek TKP Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama</content:encoded></item></channel></rss>
