<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Sediakan Loker Via Medsos, Pria Ini Merampok dan Setubuhi Gadis</title><description>Pria berinisial SH (34) ditangkap jajajran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, setelah diduga lakukan perampokan dan pemerkosaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis"/><item><title>Modus Sediakan Loker Via Medsos, Pria Ini Merampok dan Setubuhi Gadis</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/21/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis-KN9P7jkDPF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/21/338/2550903/modus-sediakan-loker-via-medsos-pria-ini-merampok-dan-setubuhi-gadis-KN9P7jkDPF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>TANGERANG - Seorang pria berinisial SH (34) ditangkap jajajran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, setelah diduga lakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan dengan modus awal menawarkan lowongan pekerjaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.

&amp;ldquo;Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,&quot; ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.

Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu 19 Februari 2022, tersangka mengajak korban bertemu.

BACA JUGA:Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dipindahkan ke Polda Papua Barat

&amp;ldquo;Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,&amp;rdquo; popar Zain.

Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu 20 Februari 2022, dini hari.

&quot;Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,&quot; ungkapnya.Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang pria berinisial SH (34) ditangkap jajajran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, setelah diduga lakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan dengan modus awal menawarkan lowongan pekerjaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.

&amp;ldquo;Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,&quot; ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.

Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu 19 Februari 2022, tersangka mengajak korban bertemu.

BACA JUGA:Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dipindahkan ke Polda Papua Barat

&amp;ldquo;Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,&amp;rdquo; popar Zain.

Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu 20 Februari 2022, dini hari.

&quot;Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,&quot; ungkapnya.Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
