<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector</title><description>Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini,</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector"/><item><title>3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector-p48xCkPzyN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/338/2551294/3-pengeroyok-ketum-knpi-haris-pertama-bekerja-sebagai-debt-collector-p48xCkPzyN.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan.

&quot;Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama&amp;nbsp;
Ketiganya ditangkap pada Selasa tadi pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector.

&quot;Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. SM lahir di Ambon (61),&quot; tambahnya.
BACA JUGA:Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok : Pelaku Berteriak Mati Bunuh&amp;nbsp;
Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

&quot;Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan.

&quot;Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama&amp;nbsp;
Ketiganya ditangkap pada Selasa tadi pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector.

&quot;Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. SM lahir di Ambon (61),&quot; tambahnya.
BACA JUGA:Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok : Pelaku Berteriak Mati Bunuh&amp;nbsp;
Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

&quot;Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
