<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Muridnya hingga Hamil 3 Bulan, Guru Silat Ditangkap</title><description>Guru silat mencabuli muridnya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap"/><item><title>Cabuli Muridnya hingga Hamil 3 Bulan, Guru Silat Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap-bstIQGq2Rk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru silat ditangkap karena cabuli muridnya hingga hamil 3 bulan. (Ilustrasi/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/340/2550956/cabuli-muridnya-hingga-hamil-3-bulan-guru-silat-ditangkap-bstIQGq2Rk.jpg</image><title>Guru silat ditangkap karena cabuli muridnya hingga hamil 3 bulan. (Ilustrasi/iNews)</title></images><description>KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pelatih silat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mencabuli muridnya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku berinisial EY (42) itu pun ditangkap anggota buser Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar pada Selasa (22/2/2022).

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang tidak terima dengan aksi EY hingga anaknya hingga hamil 3 bulan.

&quot;Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku usai orang tua korban melaporkan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng,&quot; ujarnya, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, peristiwa itu terjadi berawal saat korban selesai latihan silat di wilayah setempat pada pada Rabu, 17 November 2021. Pelaku menawari korban untuk mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor.

&quot;Saat di tempat sepi, pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun yang Cabuli Bocah di Muratara Ditangkap Polisi

Atas ancaman itu, korban menuruti aksi bejat pelaku. Kejadian tersebut terulang hingga 5 kali. Terakhir terlapor mengajak korban berhubungan badan sekitar Desember 2021.

&quot;Tidak terima mendengar anaknya hamil, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya,&amp;rdquo; ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

</description><content:encoded>KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pelatih silat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mencabuli muridnya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku berinisial EY (42) itu pun ditangkap anggota buser Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar pada Selasa (22/2/2022).

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang tidak terima dengan aksi EY hingga anaknya hingga hamil 3 bulan.

&quot;Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku usai orang tua korban melaporkan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng,&quot; ujarnya, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, peristiwa itu terjadi berawal saat korban selesai latihan silat di wilayah setempat pada pada Rabu, 17 November 2021. Pelaku menawari korban untuk mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor.

&quot;Saat di tempat sepi, pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun yang Cabuli Bocah di Muratara Ditangkap Polisi

Atas ancaman itu, korban menuruti aksi bejat pelaku. Kejadian tersebut terulang hingga 5 kali. Terakhir terlapor mengajak korban berhubungan badan sekitar Desember 2021.

&quot;Tidak terima mendengar anaknya hamil, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya,&amp;rdquo; ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
