<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Periksa 1 Afiliator Selain Indra Kenz</title><description>Bareskrim Polri menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap satu afiliator atau influencer terkait pengusutan kasus Binomo.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz"/><item><title>Usut Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Periksa 1 Afiliator Selain Indra Kenz</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz-VveUbQ1Kr1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/25/337/2552962/usut-dugaan-penipuan-binomo-bareskrim-periksa-1-afiliator-selain-indra-kenz-VveUbQ1Kr1.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </title></images><description>
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap satu afiliator atau influencer terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang akan diperiksa itu merupakan afiliator lainnya selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

&quot;Ada satu yang akan kita sampaikan. Manti akan disampaikan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
BACA JUGA:Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim&amp;nbsp;
Namun, Ramadhan belum mau mengungkap identitas dari influencer yang akan diperiksa pada hari ini tersebut.

&quot;Iya nanti ya,&quot; singkat Ramadhan.
BACA JUGA:Indra Kenz Ditahan, Polri Sita Akun YouTube dan Bukti Transfer&amp;nbsp;
Disisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

&quot;Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,&quot; ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap satu afiliator atau influencer terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang akan diperiksa itu merupakan afiliator lainnya selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

&quot;Ada satu yang akan kita sampaikan. Manti akan disampaikan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
BACA JUGA:Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim&amp;nbsp;
Namun, Ramadhan belum mau mengungkap identitas dari influencer yang akan diperiksa pada hari ini tersebut.

&quot;Iya nanti ya,&quot; singkat Ramadhan.
BACA JUGA:Indra Kenz Ditahan, Polri Sita Akun YouTube dan Bukti Transfer&amp;nbsp;
Disisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

&quot;Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,&quot; ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
