<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Siapkan Pleidoi 100 Halaman</title><description>Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman"/><item><title>Pengacara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Siapkan Pleidoi 100 Halaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman-UWMeWwBaCk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/25/337/2552996/pengacara-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-siapkan-pleidoi-100-halaman-UWMeWwBaCk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2/2022) ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim pengacara pun sudah menyiapkan pledoinya.

&quot;Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman,&quot; ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, setiap pledoi dari dua kliennya berjumlah kurang lebih 100 halaman. Pledoi itu juga sudah siap dibacakan pada hari ini di persidangan dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan Pledoi seluruhnya. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.

Adapun sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Adapun hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2/2022) ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim pengacara pun sudah menyiapkan pledoinya.

&quot;Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman,&quot; ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, setiap pledoi dari dua kliennya berjumlah kurang lebih 100 halaman. Pledoi itu juga sudah siap dibacakan pada hari ini di persidangan dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan Pledoi seluruhnya. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.

Adapun sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Adapun hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.</content:encoded></item></channel></rss>
