<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Balas Dendam Usai Dipenjara, Pemuda di Tangerang Bakal Lapor Balik Ibu Kandungnya   </title><description>Atas tindakannya ini, S pun dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya"/><item><title>Balas Dendam Usai Dipenjara, Pemuda di Tangerang Bakal Lapor Balik Ibu Kandungnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/24/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya-i2YDoOwjB1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda di Tangerang divonis 3 bulan penjara atas laporan sang ibu. (Foto: Nandha A)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/24/338/2552692/balas-dendam-usai-dipenjara-pemuda-di-tangerang-bakal-lapor-balik-ibu-kandungnya-i2YDoOwjB1.jpeg</image><title>Pemuda di Tangerang divonis 3 bulan penjara atas laporan sang ibu. (Foto: Nandha A)</title></images><description>TANGERANG - Pria berinisial S (24) berniat balas dendam dengan melaporkan balik ibu kandungnya LF (45) yang sebelumnya lebih dulu melaporkan dirinya karena menjual kulkas milik sang ibu.

Atas tindakannya ini, S pun dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan Ketua Hakim Edy Toto Purba di PN Tangerang pada Kamis (24/2/2022).

Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk langsung melaporkan balik sang ibu.
&amp;ldquo;Sebenernya selain kasus itu, terdakwa ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan. Tapi sialnya belum berlanjut karena dia (S) ada di dalam tahanan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Masih Pakai Seragam dan Tas Sekolah, Sekelompok Remaja Tawuran Acungkan Celurit Segede Gaban
Keinginan kliennya ini akan dilakukan setelah dinyatakan bebas pada pekan depan karena S sudah lebih dulu ditahan sejak 7 Desember 2021.

&amp;ldquo;Terakhir komunikasi dengan saya, terdakwa begitu keluar penjara dia akan langsung melaporkan ibunya, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman bank senilai Rp500 juta,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Ini akan ada semacam balas dendam,&amp;rdquo; tegas Mualimin.Dijelaskan Mualimin kliennya tidak merasa melakukan hal demikian dan tidak merasa melakukan peminjaman uang tersebut yang diketahui terjadi pada tahun 2020 silam.

&amp;ldquo;Dia tidak pernah tanda tangan tapi dia ada tanda tangan di suratnya atas nama dia. Itu diduga palsu,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, terkait kesiapan ini Mualimin menjelaskan akan melakukan briefing lebih lanjut terkait hal ini dengan kliennya seusai terbebas dari tahanan.&amp;nbsp;</description><content:encoded>TANGERANG - Pria berinisial S (24) berniat balas dendam dengan melaporkan balik ibu kandungnya LF (45) yang sebelumnya lebih dulu melaporkan dirinya karena menjual kulkas milik sang ibu.

Atas tindakannya ini, S pun dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan Ketua Hakim Edy Toto Purba di PN Tangerang pada Kamis (24/2/2022).

Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk langsung melaporkan balik sang ibu.
&amp;ldquo;Sebenernya selain kasus itu, terdakwa ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan. Tapi sialnya belum berlanjut karena dia (S) ada di dalam tahanan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Masih Pakai Seragam dan Tas Sekolah, Sekelompok Remaja Tawuran Acungkan Celurit Segede Gaban
Keinginan kliennya ini akan dilakukan setelah dinyatakan bebas pada pekan depan karena S sudah lebih dulu ditahan sejak 7 Desember 2021.

&amp;ldquo;Terakhir komunikasi dengan saya, terdakwa begitu keluar penjara dia akan langsung melaporkan ibunya, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman bank senilai Rp500 juta,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Ini akan ada semacam balas dendam,&amp;rdquo; tegas Mualimin.Dijelaskan Mualimin kliennya tidak merasa melakukan hal demikian dan tidak merasa melakukan peminjaman uang tersebut yang diketahui terjadi pada tahun 2020 silam.

&amp;ldquo;Dia tidak pernah tanda tangan tapi dia ada tanda tangan di suratnya atas nama dia. Itu diduga palsu,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, terkait kesiapan ini Mualimin menjelaskan akan melakukan briefing lebih lanjut terkait hal ini dengan kliennya seusai terbebas dari tahanan.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
