<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta   </title><description>Empat tersangka yang merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus memalsukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta"/><item><title>Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta-7oNrW9dMTB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/25/338/2553189/ini-peran-4-tersangka-kasus-pemalsuan-surat-hasil-swab-antigen-di-bandara-soetta-7oNrW9dMTB.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
TANGERANG - Empat tersangka yang merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus memalsukan ratusan dokumen kesehatan Covid-19.

Keempat tersangka dengan inisial MSF, S, HF, dan AR diketahui miliki peran yang berbeda-beda.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono pun menjelaskan peran dari masing-masing keempat tersangka ini.

&amp;ldquo;Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat,&quot; ungkapnya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Soetta
Dijelaskan tersangka 1 MSF selaku oknum petugas bandara yang tugasnya mencari penumpang yang memerlukan surat keterangan palsu.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial S yang sama halnya selaku petugas bandara bertugas sebagai perantara dari tersangka 1 ke tersangka 3.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Palsukan Surat Hasil Antigen, Para Pelaku Diduga Bobol Sistem PeduliLindungi
Selanjutnya, tersangka 3 HF yakni petugas bandara bertugas sebagai perantara dari tersangka 2 ke tersangka 4.
Dan tersangka yang terakhir yakni AR yang diketahui berprofesi sebagai seorang operator klinik yang bertugas membuat surat keterangan hasil negatif palsu.

Sigit mengungkapkan, selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Yang di mana satu suratnya dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Alhasil, dari tindakan tersebut keempat tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kendati demikian, pihak Kapolresta Bandara Soetta bersama stakeholder terkait pun menindak tegas dengan diputuskan hubungan kerja dari para petugas ini.

&quot;Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,&quot; tegas Sigit.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.



</description><content:encoded>
TANGERANG - Empat tersangka yang merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus memalsukan ratusan dokumen kesehatan Covid-19.

Keempat tersangka dengan inisial MSF, S, HF, dan AR diketahui miliki peran yang berbeda-beda.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono pun menjelaskan peran dari masing-masing keempat tersangka ini.

&amp;ldquo;Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat,&quot; ungkapnya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Soetta
Dijelaskan tersangka 1 MSF selaku oknum petugas bandara yang tugasnya mencari penumpang yang memerlukan surat keterangan palsu.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial S yang sama halnya selaku petugas bandara bertugas sebagai perantara dari tersangka 1 ke tersangka 3.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Palsukan Surat Hasil Antigen, Para Pelaku Diduga Bobol Sistem PeduliLindungi
Selanjutnya, tersangka 3 HF yakni petugas bandara bertugas sebagai perantara dari tersangka 2 ke tersangka 4.
Dan tersangka yang terakhir yakni AR yang diketahui berprofesi sebagai seorang operator klinik yang bertugas membuat surat keterangan hasil negatif palsu.

Sigit mengungkapkan, selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Yang di mana satu suratnya dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Alhasil, dari tindakan tersebut keempat tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kendati demikian, pihak Kapolresta Bandara Soetta bersama stakeholder terkait pun menindak tegas dengan diputuskan hubungan kerja dari para petugas ini.

&quot;Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,&quot; tegas Sigit.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
