<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penundaan Pemilu 2024 Ibarat Orkestrasi Bayangan Orde Baru di Balik Selimut Reformasi</title><description>Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 muncul dan menjadi perbincangan hangat di dunia perpolitikan nasional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi"/><item><title>Penundaan Pemilu 2024 Ibarat Orkestrasi Bayangan Orde Baru di Balik Selimut Reformasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi</guid><pubDate>Sabtu 26 Februari 2022 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi-u2nzXAiq0w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ridho Al Hamdi (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/26/337/2553553/penundaan-pemilu-2024-ibarat-orkestrasi-bayangan-orde-baru-di-balik-selimut-reformasi-u2nzXAiq0w.jpg</image><title>Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ridho Al Hamdi (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 muncul dan menjadi perbincangan hangat di dunia perpolitikan nasional. Tak sedikit pihak yang mengkritisi dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Mulai dari kalangan pakar hukum, akademisi, hingga sejumlah partai politik (Parpol). Salah satu yakni, Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al Hamdi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sikapi Isu Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Diminta Bersikap Tegas
Menurutnya, wacana penundaan pemilu ibarat orkestrasi bayangan Orde Baru di balik selimut reformasi. Sebab, penundaan pemilu substansinya adalah untuk mempertahankan kekuasaan.

&quot;Ini seperti orkestrasi bayangan Orde Baru di balik selimut orde reformasi. Di mana memang, sejumlah orang merasa nyaman dengan posisi tersebut yang sering muncul baik menteri maupun ketum parpol,&quot; kata Ridho saat menghadiri diskusi 'Tolak Penundaan Pemilu 2024' yang ditayangkan melalui akun YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Ridho juga melihat ada faktor 'cek ombak' bagi pihak-pihak seperti ketua umum parpol untuk ketika memunculkan isu penundaan Pemilu 2024. &quot;Jadi tes the water dalam banyak hal, apakah melihat situasi publik itu ke arah mana kecenderungannya ataukah ingin mencoba melihat situasi terbaru pemilih di bawah,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Survei LSP: Prabowo Nomor Wahid Disusul Anies dan Ganjar

Di sisi lain, Ridho menilai ada faktor kesengajaan sejumlah partai politik untuk menunda Pemilu 2024. Salah satunya, untuk mengulur waktu bagi Bakal Calon Presiden (Bacapres) parpol tertentu dalam rangka mendongkrak namanya naik kembali.

&quot;Jadi buying time para bacapres mungkin karena melihat kok nama mereka belum masuk dalam radar tiga besar, ini kayanya perlu diundur sehingga ketika mungkin sudah dua tahun ancang-ancang mereka bisa masuk radar,&quot; katanya.

Ditekankan Ridho, apapun faktor yang saat ini sedang digulirkan untuk menunda Pemilu 2024, wacana tersebut tetap melanggar konstitusi. Sebab, Undang-Undang dengan jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

&quot;Jelas, hal tersebut, penundaan pemilu melanggar konstitusi. Itu jelas. Di Pasal 22E setiap lima tahun sekali,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 muncul dan menjadi perbincangan hangat di dunia perpolitikan nasional. Tak sedikit pihak yang mengkritisi dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Mulai dari kalangan pakar hukum, akademisi, hingga sejumlah partai politik (Parpol). Salah satu yakni, Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al Hamdi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sikapi Isu Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Diminta Bersikap Tegas
Menurutnya, wacana penundaan pemilu ibarat orkestrasi bayangan Orde Baru di balik selimut reformasi. Sebab, penundaan pemilu substansinya adalah untuk mempertahankan kekuasaan.

&quot;Ini seperti orkestrasi bayangan Orde Baru di balik selimut orde reformasi. Di mana memang, sejumlah orang merasa nyaman dengan posisi tersebut yang sering muncul baik menteri maupun ketum parpol,&quot; kata Ridho saat menghadiri diskusi 'Tolak Penundaan Pemilu 2024' yang ditayangkan melalui akun YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Ridho juga melihat ada faktor 'cek ombak' bagi pihak-pihak seperti ketua umum parpol untuk ketika memunculkan isu penundaan Pemilu 2024. &quot;Jadi tes the water dalam banyak hal, apakah melihat situasi publik itu ke arah mana kecenderungannya ataukah ingin mencoba melihat situasi terbaru pemilih di bawah,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Survei LSP: Prabowo Nomor Wahid Disusul Anies dan Ganjar

Di sisi lain, Ridho menilai ada faktor kesengajaan sejumlah partai politik untuk menunda Pemilu 2024. Salah satunya, untuk mengulur waktu bagi Bakal Calon Presiden (Bacapres) parpol tertentu dalam rangka mendongkrak namanya naik kembali.

&quot;Jadi buying time para bacapres mungkin karena melihat kok nama mereka belum masuk dalam radar tiga besar, ini kayanya perlu diundur sehingga ketika mungkin sudah dua tahun ancang-ancang mereka bisa masuk radar,&quot; katanya.

Ditekankan Ridho, apapun faktor yang saat ini sedang digulirkan untuk menunda Pemilu 2024, wacana tersebut tetap melanggar konstitusi. Sebab, Undang-Undang dengan jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

&quot;Jelas, hal tersebut, penundaan pemilu melanggar konstitusi. Itu jelas. Di Pasal 22E setiap lima tahun sekali,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
