<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pungli ke Pedagang di Pasar Lama Serang Diringkus</title><description>Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus"/><item><title>Pelaku Pungli ke Pedagang di Pasar Lama Serang Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus</guid><pubDate>Sabtu 26 Februari 2022 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus-dPm0MgLYfN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/26/338/2553465/pelaku-pungli-ke-pedagang-di-pasar-lama-serang-diringkus-dPm0MgLYfN.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</title></images><description>SERANG - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pelaku R berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp.264.000, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. &amp;ldquo;Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami,&quot; ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya diketahui, aksi meresahkan ini diketahui lewat keluhan para pedagang atas aksi pungli tersebut.

Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000. Dalam sehari, R bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000.

Maruli menuturkan, R beraksi bersama dengan keempat temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tak ragu untuk melapor segala bentu tindak pungli.

&quot;Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,&quot; katanya.
</description><content:encoded>SERANG - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pelaku R berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp.264.000, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. &amp;ldquo;Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami,&quot; ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya diketahui, aksi meresahkan ini diketahui lewat keluhan para pedagang atas aksi pungli tersebut.

Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000. Dalam sehari, R bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000.

Maruli menuturkan, R beraksi bersama dengan keempat temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tak ragu untuk melapor segala bentu tindak pungli.

&quot;Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
