<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD : Status Tersangka Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan</title><description>Mahfud MD menyebut, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana desa tidak dilanjutkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan"/><item><title>Mahfud MD : Status Tersangka Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan</guid><pubDate>Minggu 27 Februari 2022 10:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan-kvbyOTZLyr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/27/337/2553757/mahfud-md-status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan-kvbyOTZLyr.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Ia menuturkan, saat ini pihaknya  menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

&quot;Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,&quot; cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

&quot;Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU

Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.


Sebagaimana diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Ia menuturkan, saat ini pihaknya  menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

&quot;Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,&quot; cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

&quot;Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU

Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.


Sebagaimana diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.
</content:encoded></item></channel></rss>
