<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor</title><description>Kades Citemu tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor"/><item><title>Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor</guid><pubDate>Minggu 27 Februari 2022 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor-tShjUEFChC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/27/337/2553865/hentikan-penetapan-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-agar-masyarakat-tak-takut-melapor-tShjUEFChC.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan, demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) akan tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
&quot;Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati),&quot; kata Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU&amp;nbsp;
&quot;Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar,&quot; tambahnya.
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mahfud MD : Status Tersangka Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan

&quot;Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2,&quot; terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.

&quot;Bagi kita gak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
Diketahui bahwa Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan, demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) akan tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
&quot;Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati),&quot; kata Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU&amp;nbsp;
&quot;Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar,&quot; tambahnya.
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mahfud MD : Status Tersangka Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan

&quot;Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2,&quot; terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.

&quot;Bagi kita gak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
Diketahui bahwa Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
