<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu</title><description>Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menangkap 12 pelaku pengedar uang palsu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu"/><item><title>Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu-8WlVnrCZX2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri tangkap sindikat pengedar uang palsu (Foto: Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/01/337/2554846/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu-8WlVnrCZX2.jpg</image><title>Bareskrim Polri tangkap sindikat pengedar uang palsu (Foto: Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).&amp;nbsp;
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH dan LS terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100 ribu di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

&quot;Kemudian, dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian, kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,&quot; kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tegal, Termasuk Residivis
Bareskrim juga berhasil mengamankan tersangka M dan T. Salah satu tersangka, T mengakui bahwa di kediamannya yaitu di daerah Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.

&quot;Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000,&quot; ujar dia.

Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 13.00 WIB, Bareskrim melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100 ribu dengan total 494.904 lembar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Siap Edar Rp12 Juta

Lalu, berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD senilai Rp48 juta. Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

&quot;Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED selaku pemilik percetakan uang palsu,&quot; ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S dan RS bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu.


Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 WIB, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).&amp;nbsp;
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH dan LS terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100 ribu di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

&quot;Kemudian, dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian, kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,&quot; kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tegal, Termasuk Residivis
Bareskrim juga berhasil mengamankan tersangka M dan T. Salah satu tersangka, T mengakui bahwa di kediamannya yaitu di daerah Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.

&quot;Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000,&quot; ujar dia.

Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 13.00 WIB, Bareskrim melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100 ribu dengan total 494.904 lembar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Siap Edar Rp12 Juta

Lalu, berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD senilai Rp48 juta. Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

&quot;Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED selaku pemilik percetakan uang palsu,&quot; ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S dan RS bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu.


Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 WIB, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
