<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Azis Samual, Polisi Telusuri Kasus Penganiayaan Haris Pertama</title><description>Politikus senior Partai Golkar Azis Samual memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus penganiayaan Ketua Umum DPP KNPI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama"/><item><title>Periksa Azis Samual, Polisi Telusuri Kasus Penganiayaan Haris Pertama</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama-3bcu327x2O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/01/338/2554747/periksa-azis-samual-polisi-telusuri-kasus-penganiayaan-haris-pertama-3bcu327x2O.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Azis Samual memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus penganiayaan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. Saat ini, Azis masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.&amp;nbsp;
&quot;Azis Samual hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Usut Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Panggil Politikus Golkar Azis Samual&amp;nbsp;
Sebelumnya, Haris Pertama mengatakan sikap kritis terhadap ketum partai politik diduga menjadi pemantik. Beberapa kali menyuarakan kritiknya terhadap ketum partai politik itu melalui media sosial Twitter maupun di grup-grup WhatsApp partai politik tersebut.&amp;nbsp;
Kendati demikian, Haris menganggap hal itu sesuatu yang lumrah. Haris tentu sebagai anggota menginginkan partai politik tersebut kelak menjadi besar. &quot;Saya sempat kritis tentang ketua umum partai. Kritis terkait internal partai tapi itu kan biasa biasa saja diskusi,&quot; katanya.
Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari lalu. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Polisi Belum Beberkan Motifnya
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2). Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan perbuatan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Azis Samual memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus penganiayaan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. Saat ini, Azis masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.&amp;nbsp;
&quot;Azis Samual hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Usut Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Panggil Politikus Golkar Azis Samual&amp;nbsp;
Sebelumnya, Haris Pertama mengatakan sikap kritis terhadap ketum partai politik diduga menjadi pemantik. Beberapa kali menyuarakan kritiknya terhadap ketum partai politik itu melalui media sosial Twitter maupun di grup-grup WhatsApp partai politik tersebut.&amp;nbsp;
Kendati demikian, Haris menganggap hal itu sesuatu yang lumrah. Haris tentu sebagai anggota menginginkan partai politik tersebut kelak menjadi besar. &quot;Saya sempat kritis tentang ketua umum partai. Kritis terkait internal partai tapi itu kan biasa biasa saja diskusi,&quot; katanya.
Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari lalu. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Polisi Belum Beberkan Motifnya
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2). Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan perbuatan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
