<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocah di Bawah Umur Nekat Jualan Sabu</title><description>Seorang anak di bawah umur berinisial F, warga Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/01/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu"/><item><title>Bocah di Bawah Umur Nekat Jualan Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/01/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/01/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/28/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu-dURIk6IcYJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/28/340/2554346/bocah-di-bawah-umur-nekat-jualan-sabu-dURIk6IcYJ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BATURAJA - Seorang anak di bawah umur berinisial F, warga Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten  OKU, ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz karena terlibat dan menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap F berawal dari adanya informasi yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di belakang kantor pemasaran salah satu perusahaan BUMN.

&quot;Mendapat informasi itu, polisi langsung memancing tersangka dengan melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari tersangka,&quot; ujar Danu, Senin (28/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba, Paket Sabu Disimpan dalam Minuman Kemasan
Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.

&quot;Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg di Sumsel&amp;nbsp;
Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
</description><content:encoded>
BATURAJA - Seorang anak di bawah umur berinisial F, warga Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten  OKU, ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz karena terlibat dan menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap F berawal dari adanya informasi yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di belakang kantor pemasaran salah satu perusahaan BUMN.

&quot;Mendapat informasi itu, polisi langsung memancing tersangka dengan melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari tersangka,&quot; ujar Danu, Senin (28/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba, Paket Sabu Disimpan dalam Minuman Kemasan
Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.

&quot;Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman,&quot; lanjutnya.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg di Sumsel&amp;nbsp;
Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
