<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Tersangka Dihentikan, Nurhayati Kini Berstatus Saksi Korupsi Mantan Kuwu Citemu</title><description>Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status Nurhayati sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu"/><item><title>Kasus Tersangka Dihentikan, Nurhayati Kini Berstatus Saksi Korupsi Mantan Kuwu Citemu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu-TUSOhBIUKK.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nurhayati dinyatakan sebagai saksi kasus korupsi (Foto: MPI/Hasan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/337/2555264/kasus-tersangka-dihentikan-nurhayati-kini-berstatus-saksi-korupsi-mantan-kuwu-citemu-TUSOhBIUKK.JPG</image><title>Nurhayati dinyatakan sebagai saksi kasus korupsi (Foto: MPI/Hasan)</title></images><description>CIREBON - Pasca menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon, Nurhayati selaku mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon tidak lagi menjadi tersangka, kini statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kuwu, Supriyadi.
Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status Nurhayati sebagai tersangka.
&quot;Perkara pokoknya yakni dengan tersangka saudara kuwu (Supriyadi) tetap masih berjalan, dan Bu Nurhayati sebagai saksi,&quot; ucap Elyasa, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:Pelapor Korupsi Nurhayati Sudah Bukan Tersangka, Barang Bukti Digunakan untuk Tersangka Supriyadi
Dengan ketetapan ini, diungkapkan Elyasa, atasnama keluarga berterimakasih seluruh pihak yang membantu sampai titik ini, khususnya awak media, baik online, cetak maupun televisi wilayah Cirebon dan sekitarnya.
&quot;Ya proses selanjutnya Bu Nurhayati menjalani sidang kasusnya kuwu Supriyadi, Nurhayati tidak lagi tersangka,&quot; katanya.Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati menyampaikan rasa syukur atas dibebaskannya status tersangka tersebut
&quot;Syukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras, kerja ikhlas dari tim kuasa hukum saya dan LBH IK UII atas perjuangannya, saya ucapkan terima kasih sampai saya dapatkan SKP2 ini,&quot; ucap Nurhayati.
Ia mengaku sudah lega dengan beban berat yang ada dipundaknya selama tiga bulan terakhir. Hal ini berkat kerja keras kuasa hukum dan juga LBH IKA UII selama ini.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati sempat sakit dan di vonis terpapar COVID-19. Namun, sekarang Nurhayati sudah sehat kembali.
&quot;Iya betul (sempat terpapar Covid-19), sempat terpisah dengan anak-anak. Syukur Alhamdulillah saat ini sudah baik,&quot; ungkapnya.
Terkait dengan pemulihan nama baiknya, Nurhayati mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. &quot;Nanti kita akan bicarakan dengan tim kuasa saya,&quot; bebernya.
Selama menghadapai kasus tersebut, Nurhayati selalu berdoa untuk kelancaran urusannya. Dan apa yang menjadi hajatnya bisa terkabul.
&quot;Alhamdulillah tadi malam, berkat perjuangan tim kuasa hukum dan LBH IKA UII saya berhasil mendapatkan keadilan tersebut. Masyarakat jangan takut lapor dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media, karena tidak dipungkiri keberhasilan semua berkat teman-teman sekalian,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>CIREBON - Pasca menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon, Nurhayati selaku mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon tidak lagi menjadi tersangka, kini statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kuwu, Supriyadi.
Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status Nurhayati sebagai tersangka.
&quot;Perkara pokoknya yakni dengan tersangka saudara kuwu (Supriyadi) tetap masih berjalan, dan Bu Nurhayati sebagai saksi,&quot; ucap Elyasa, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:Pelapor Korupsi Nurhayati Sudah Bukan Tersangka, Barang Bukti Digunakan untuk Tersangka Supriyadi
Dengan ketetapan ini, diungkapkan Elyasa, atasnama keluarga berterimakasih seluruh pihak yang membantu sampai titik ini, khususnya awak media, baik online, cetak maupun televisi wilayah Cirebon dan sekitarnya.
&quot;Ya proses selanjutnya Bu Nurhayati menjalani sidang kasusnya kuwu Supriyadi, Nurhayati tidak lagi tersangka,&quot; katanya.Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati menyampaikan rasa syukur atas dibebaskannya status tersangka tersebut
&quot;Syukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras, kerja ikhlas dari tim kuasa hukum saya dan LBH IK UII atas perjuangannya, saya ucapkan terima kasih sampai saya dapatkan SKP2 ini,&quot; ucap Nurhayati.
Ia mengaku sudah lega dengan beban berat yang ada dipundaknya selama tiga bulan terakhir. Hal ini berkat kerja keras kuasa hukum dan juga LBH IKA UII selama ini.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati sempat sakit dan di vonis terpapar COVID-19. Namun, sekarang Nurhayati sudah sehat kembali.
&quot;Iya betul (sempat terpapar Covid-19), sempat terpisah dengan anak-anak. Syukur Alhamdulillah saat ini sudah baik,&quot; ungkapnya.
Terkait dengan pemulihan nama baiknya, Nurhayati mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. &quot;Nanti kita akan bicarakan dengan tim kuasa saya,&quot; bebernya.
Selama menghadapai kasus tersebut, Nurhayati selalu berdoa untuk kelancaran urusannya. Dan apa yang menjadi hajatnya bisa terkabul.
&quot;Alhamdulillah tadi malam, berkat perjuangan tim kuasa hukum dan LBH IKA UII saya berhasil mendapatkan keadilan tersebut. Masyarakat jangan takut lapor dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media, karena tidak dipungkiri keberhasilan semua berkat teman-teman sekalian,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
