<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Indra Kenz, Bareskrim Kantongi 2 Nama Lain di Kasus Binomo</title><description>Bareksrim Polri telah mengantongi dua nama lainnya yang diduga terlibat di kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo"/><item><title>Selain Indra Kenz, Bareskrim Kantongi 2 Nama Lain di Kasus Binomo</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo-FhvrrCqMvQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/337/2555340/selain-indra-kenz-bareskrim-kantongi-2-nama-lain-di-kasus-binomo-FhvrrCqMvQ.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareksrim Polri telah mengantongi dua nama lainnya yang diduga terlibat di kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Sebelumnya, Bareskrim telah menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memang terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. Dua nama lain itu juga dari keterangan saksi.
&quot;Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 1 Maret 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Crazy Rich Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!
Apabila ditemukan dua alat bukti yang sah. Maka, pihak lain yang diduga terlibat akan segera dilakukan penangkapan.&amp;nbsp;
Untuk Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Pasal yang disematkan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz</description><content:encoded>JAKARTA - Bareksrim Polri telah mengantongi dua nama lainnya yang diduga terlibat di kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Sebelumnya, Bareskrim telah menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memang terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. Dua nama lain itu juga dari keterangan saksi.
&quot;Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 1 Maret 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Crazy Rich Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!
Apabila ditemukan dua alat bukti yang sah. Maka, pihak lain yang diduga terlibat akan segera dilakukan penangkapan.&amp;nbsp;
Untuk Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Pasal yang disematkan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz</content:encoded></item></channel></rss>
